Kemenlu Sebut 35 WNI Ditangkap di Malaysia Bukan Pelaku Perdagangan Orang

Kemenlu Sebut 35 WNI Ditangkap di Malaysia Bukan Pelaku Perdagangan Orang

JAKARTA, KOMPAS.com

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia, 35 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap oleh otoritas Malaysia tidak terlibat dalam praktik perdagangan manusia.

Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di Kemenlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa para WNI tersebut menggunakan jasa sindikat untuk memasuki Malaysia secara ilegal.

Informasi awal yang diperoleh menunjukkan bahwa 35 WNI tersebut bukan pelaku tindak pidana, melainkan mereka menggunakan sindikat untuk menyeberangi perbatasan Malaysia tanpa izin,” ungkap Judha saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: 7 WNI Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Sarawak Malaysia

Judha juga menegaskan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah berkomunikasi dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk meminta akses ke 35 WNI yang ditangkap.

KBRI juga telah meminta agar pihak kekonsuleran dapat menemui mereka yang terlibat.

Lebih lanjut, Judha memastikan bahwa KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan konsuler kepada para WNI tersebut.

“Kami akan memastikan bahwa hak-hak hukum mereka terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Malaysia,” tutur Judha.

Baca juga: Malaysia Tangkap 35 WNI dalam Kasus Perdagangan Orang

Sebelumnya, pihak berwenang Malaysia berhasil menangkap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan orang di Kota Rantau Panjang, Negara Bagian Kelantan, pada Rabu (20/11/2024).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 orang ditahan, termasuk sejumlah warga Thailand yang diduga menjadi otak, pengangkut, dan bagian dari sindikat tersebut, serta beberapa warga Malaysia.

Dari total 47 orang yang ditangkap, terdapat 13 pria dan 22 wanita yang berasal dari Indonesia.

Ikuti berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk mengakses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: [link whatsapp]. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal di perangkatmu.